Selain itu, petani juga melempari kantor pengadilan dengan hasil buminya. Petani kecewa, guatan kali kedua perlawanan eksekusi petani Desa Wanasari dikalahkan.
Sebelumnya, gugatan yang sama terhadap petani Desa Margamulya pun juga dikalahkan oleh putusan sesat pengadilan. Aksi yang dipimpin oleh Sekertaris Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, berlangsung singkat, puluhan petani dari tiga desa turut membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap lembaga peradilan tersebut.
Dalam orasinya Engkos, mengungkapkan meski gugatan perlawanan petani tiga desa sudah dua kali dikalahkan atas putusan pengadilan yang sesat. Akan tetapi, pihaknya beserta petani tiga desa tidak pernah merasa kalah. Tetapi, petani akan terus melakukan perlawanan tanpa mengenal lelah.
"Bagi Sepetak tidak pernah merasa dikalahkan atas putusan itu. Petani tanpa mengenal lelah akan terus melakukan perlawanan hinggga terwujud melakukan okupasi (pendudukan) terhadap tanah seluas 350 ha," jelas Engkos Kosasih dalam keterangannya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (15/7).
Masih di tempat yang sama, dikatakan Kepala Departemen Perjuangan Tani Sepetak, Mustofa Bisry, putusan pengadilan yang mengalahkan gugatan petani tersebut, sejatinya akan membakar semangat petani untuk melakukan perlawanan.
"Kita tidak pernah kalah, rakyat tidak kalah suatu ketika kita akan buktikan bahwa tanah itu jadi milik kita," jelas Mustofa Bisry.
Ditambahakan Kepala Departemen Propaganda Sepetak, Hilman Tamimi, penyelesaian konflik sengekta lahan sejati bukan melalui proses-proses hukum. Sebab, sejati lembaga-lembaga peradilan merupakan alat penindas rakyat yang sengaja dibentuk atas campur tangan pemodal, yang dilegalkan oleh negara.
"Penyelesainan konflik sengekta lahan sejatinya adalah pendudukan, bukan atas dasar putusan sesat pengadilan," tukasnya.
Kronologi penyerobotan lahan milik petani Telukjambe Barat dimulai sejak tahun 1974, dengan adanya sewa lahan oleh PT Dasa Bagja (DB) selama tiga tahun. Pada 1975, PT DB secara diam-diam mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga kepada Kanwil Agraria Jabar namun tidak dikabulkan.
Pada 1986 secara diam-diam PT DB mengalihkan garapan tanah tersebut kepada PT Makmur Jaya Utama (MJU). Pada 1990, PT MJU mengalihkan garapan kepada PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) melalui Notaris Sri Mulyani Syafei, SH di Bogor. Pada tahun yang sama, PT SAMP melakukan pengukuran dan pematokan dengan menggunakan alat berat, yang mengundang protes dan aksi unjuk rasa warga ke Kantor DPRD Karawang.
Antara Tahun 1991/1992, Bupati Karawang menyarankan PT SAMP melalui oknum TNI melakukan pembebasan lahan dengan membayar kepada siapa saja yang mengaku penggarap bahkan ada yang dipaksa sebagai penggarap, bukan pemilik asli atau penggarap asli yang mempunyai girik.
Pada 2012 lahan tersebut dicaplok PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) setelah perusahaan milik Trihatma Kusuma Haliman tersebut mengakuisisi 55 persen saham PT SAMP senilai Rp 216 miliar. Pada 24 Juni 2014, dengan mengerahkan sekitar 7.000 aparat kepolisian, atas putusan pengadilan yang sesat, Pengadilan Negeri Karawang mengeksekusi lahan warga yang mengakibatkan banyak warga terluka berat maupun ringan.
[rus]
BERITA TERKAIT: