Pengurusan
izin di Jakarta saat ini sudah sangat mudah dan transparan setelah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP di bidang penanaman modal merupakan
sistem penyederhanaan izin penanaman modal di Jakarta yang dibagi dalam
tiga paket yaitu, proses perizinan selama 10 hari, 25 hari, dan 32 hari.
Melalui
PTSP ini, investor akan lebih dipermudah saat mengurus perizinan usaha.
Sebab, PTSP mengintegrasikan titik penerimaan permohonan 19 perizinan
dan non perizinan pada satu tempat. Dengan begitu, selain dapat
memperoleh informasi mengenai prosedur, waktu, dan biaya, para investor
juga dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan dan non
perizinan hanya dalam satu langkah.
Hal ini dilakukan juga
sebagai tindak lanjut UU Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 dan
kebijakan Provinsi DKI Jakarta yang termuat dalam Perda 1/2008 tentang
RPJMD, Perpres 27/2009 dan ditindaklanjuti PerKa BKPM 12/2009, Badan
Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta telah melayani pemrosesan
investasi dan pengurussan lembaga bisnis dengan Sistem Pelayanan
Terpadu satu Pintu (PTSP) berbasis Teknologi Informasi.
Langkah
tersebut merupakan pelayanan yang efisien khususnya terhadap pelayanan
perizinan, yang selama ini diakui sebagai proses yang berbelit dan
panjang. Usaha ini merupakan solusi yang prima bagi masyarakat dan
pemegang keputusan lainnya karena memiliki keunggulan yaitu cepat,
mudah, transparan, bebas dari biaya tidak resmi, dan memiliki kepastian
hukum serta pelayanannya yang profesional.
Saat ini PTSP telah
melayani berbagai macam investasi. Diantaranya Izin Penanaman Modal,
Izin Usaha Perubahan, Izin usaha Perluasan. Informasi lebih lengkap
dapat dilihat di situ Badan Penanaman Modal dan Promosi DKI Jakarta
http://www.bpmpjakarta.info/
[ald]
BERITA TERKAIT: