
Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, selaku saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
“Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp5 miliar,” kata Anang kepada wartawan Jumat 11 September 2026.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Benar (bagian dari Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian),” kata Anang.
Sebelumnya, pada bulan Juli 2026, Tim 9 mengonfirmasi pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya dengan memeriksa keduanya sebagai saksi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: