KPK Kembali Panggil Istri Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 September 2026, 13:28 WIB
KPK Kembali Panggil Istri Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Istri tersangka Heri Sudarmanto selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 30 September 2026, tim penyidik kembali memanggil Ria Sudiyastuti selaku istri tersangka Heri Sudarmanto sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Sebelumnya, Ria Sudiyastuti juga pernah dipanggil tim penyidik pada Kamis, 5 Februari 2026. Ria juga sudah pernah diperiksa pada Senin, 1 Desember 2025. Saat itu, ia dicecar soal aset yang dimiliki suaminya dan keluarga.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018, sebagai tersangka baru.

KPK pun sudah menggeledah rumah Heri pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dari sana, KPK mengamankan sejumlah dokumen, dan 1 unit kendaraan mobil.

Sebelumnya, KPK sudah menyelesaikan berkas perkara 8 orang tersangka, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024-2025.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Berikutnya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Ketiganya merupakan staf di Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019-2024.

Dari pemerasan yang dilakukan di periode 2019-2024, KPK telah mengidentifikasi bahwa oknum-oknum di Kemnaker menerima uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen-agen perusahaan pengurusan TKA yang akan bekerja di Indonesia. Namun, perkara pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2012-2024 di era Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga era Ida Fauziyah.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA