Menurut Boyamin, UU KPK telah mengatur bahwa apabila penyidik kepolisian menghadapi hambatan dalam menangani perkara korupsi, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh KPK.
"Kalau ada hambatan, yang bisa mengambil alih itu hanya KPK. Kalau dilimpahkan kepada Kejaksaan nggak ada dasar hukumnya. Ini namanya nabrak UU," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.
Boyamin menjelaskan, sesuai KUHAP, setelah penyidikan selesai, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Yang benar, penyidik tuntaskan dulu seluruh proses penyidikan. Kalau memang mentok dan memenuhi syarat pengambilalihan, serahkan ke KPK, bukan ke Kejaksaan," pungkas Boyamin.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: