MAKI:

Kalau Kortas Tipidkor Mentok Harusnya Limpahkan ke KPK Bukan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Juli 2026, 14:39 WIB
Kalau Kortas Tipidkor Mentok Harusnya Limpahkan ke KPK Bukan Kejagung
Logo KPK. (Foto: RMOL)
rmol news logo Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tidak memiliki dasar hukum untuk melimpahkan perkara dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Boyamin, UU KPK telah mengatur bahwa apabila penyidik kepolisian menghadapi hambatan dalam menangani perkara korupsi, mekanisme yang tersedia adalah pengambilalihan oleh KPK.

"Kalau ada hambatan, yang bisa mengambil alih itu hanya KPK. Kalau dilimpahkan kepada Kejaksaan nggak ada dasar hukumnya. Ini namanya nabrak UU," kata Boyamin kepada RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.

Boyamin menjelaskan, sesuai KUHAP, setelah penyidikan selesai, penyidik hanya menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap atau P21, baru dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Yang benar, penyidik tuntaskan dulu seluruh proses penyidikan. Kalau memang mentok dan memenuhi syarat pengambilalihan, serahkan ke KPK, bukan ke Kejaksaan," pungkas Boyamin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA