Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan desakan itu di tengah belum tuntasnya penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur serta masih didalaminya dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti.
Boyamin menilai perkara yang berkaitan dengan proyek bernilai sekitar Rp400 miliar tersebut harus segera dituntaskan. Kejaksaan juga diminta memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyelidikan.
"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu 12 Agustus 2026.
Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang lebih tepat agar penanganan perkara berjalan tanpa potensi intervensi maupun upaya memperlambat proses hukum.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Boyamin secara khusus menyoroti nama Diana yang ikut masuk dalam pendalaman perkara. Ia meminta dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut segera ditelusuri sampai tuntas agar tidak terus menyisakan tanda tanya.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memberikan perlindungan kepada siapa pun dalam penanganan perkara tersebut.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tegasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.
Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.
Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya.
Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan penyelidik sampai saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka.
Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali Diana apabila keterangannya masih dibutuhkan.
“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” demikian Raka.
BERITA TERKAIT: