MAKI Kecewa Kinerja KPK soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 15:40 WIB
MAKI Kecewa Kinerja KPK soal Penanganan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Logo KPK. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto terkait penanganan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
HUT RMOL news

Setyo menegaskan, bahwa belum ditahannya dua anggota DPR Satori dari Nasdem) dan Heri Gunawan dari Gerindra yang menjadi tersangka kasus CSR BI-OJK, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar, hanya masalah waktu.

“Kita sangat kecewa dengan kinerja KPK. Jika masih tetap tidak ada perkembangan, Dewas (Dewan Pengawas) harus beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2026.

MAKI juga mempersoalkan alasan Setyo yang menyatakan bahwa pimpinan memahami kerja penyidik saat ini yang cukup banyak menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang beberapa waktu dilakukan.

Boyamin mengkritik keras pernyataan tersebut, dan meminta agar KPK tidak hanya sibuk mengurusi kasus OTT "receh". Ia mendesak KPK menuntaskan kasus besar seperti kasus korupsi CSR BI-OJK.

"Maraknya OTT yang dilakukan KPK malah justru merendahkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri," katanya.

Boyamin berpandangan, KPK tidak seharusnya fokus pada OTT, apabila ingin memberantas korupsi, terutama di daerah. 

“Jangan-jangan OTT terus, supaya KPK kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi,” katanya.

Boyamin juga menyoroti soal rekomendasi Dewas KPK yang tidak ditindaklanjuti Pimpinan KPK agar menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, dan dinilai bermain-main dalam melakukan penyidikan perkara CSR BI-OJK.

Diketahui, Pimpinan KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) terkait penanganan kasus korupsi CSR BI-OJK yang dinilai mangkrak.

Pengaduan ARUKKI telah direspon Dewas KPK. Dewas KPK telah menyampaikan rekomendasi ke Pimpinan KPK agar ditindaklanjuti, namun rekomendasi tersebut, belum ditindaklanjuti.
 
“Kita sangat kecewa, laporan pengaduan ARUKKI dan rekomendasi dari Dewas juta tidak ditanggapi Pimpinan KPK,” tandas Boyamin.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA