Sehingga harapan publik kepada Polri meningkat terhadap pemberantasan korupsi hal itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam suatu pidatonya “instansi-instansi bersihkan dirimu kalau tidak saya yang bersihkan”.
Kasus ini menjadi atensi masyarakat bahkan diawasi langsung oleh DPR RI melalui Panja Komisi III berjalannya waktu yang kemudian menjadi anomali Penyidik dari Kepolisian yang sudah memulai mengungkap, bahkan sampai menggeledah, ditemukan rentetan bukti-bukti tersebut hingga menyerahkan penyidikan kepada Kejaksaan Agung.
Sehingga Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru untuk kasus tersebut. Hal ini tidak dikenal dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang paling pokok bertentangan dengan arahan presiden bahwa “penegakan hukum tanpa tebang pilih”.
Apalagi dalam KUHAP baru, kita ketahui bahwa Polri adalah Penyidik Utama dalam suatu tindak pidana. Maka menurut saya, sangat berwenang jika Polri meneruskan penyidikan ini sampai tuntas/tahap pertama selesai, tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan lain seperti tekanan politis, gesekan antar institusi jika memang berkomitmen ingin menegakan hukum sesuai rule of law.
Justru jika diserahkan kepada KPK diakomodir oleh norma dalam UU KPK dan publik lebih logis menerimanya. Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi, kembali tereduksi ketika Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus ini.
Bahwa kita ketahui Korps Adhyaksa memiliki fungsi dominus litis (pengendali/penguasa perkara) dalam hal ini, bisa menentukan alur dan kontruksi perkara dari awal sampai eksekusi sehingga kasus yang diduga menyeret mantan petingginya semakin jauh dari fairness.
Aryo FadlianPakar Hukum Universitas Singaperbangsa
BERITA TERKAIT: