Karena hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jampidsus yang terkena kasus korupsi.
"Ini adalah kasus “high-profile” yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo.
Untuk itu, IPW mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga pihak kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan cepat.
"Dalam kasus Febrie Adrianyah ini program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan diimplementasikan bukan sekedar jargon di atas podium pidato," kata Sugeng.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal atau mencegah mantan Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) berpergian ke luar negeri.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan dilakukan usai kedianya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: