IPW:

Pengungkapan Kasus Korupsi Febri Adriansyah Direstui Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Juli 2026, 03:00 WIB
Pengungkapan Kasus Korupsi Febri Adriansyah Direstui Prabowo
Mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah pengungkapan kasus yang spektakuler oleh Polri. 

Karena hampir 25 tahun masa pemerintahan belakangan ini, belum ada seorang Jampidsus yang terkena kasus korupsi. 

"Ini adalah kasus “high-profile” yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian, tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka, tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo.

Untuk itu, IPW mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sehingga pihak kepolisian dapat menetapkan status tersangka kepada Febrie Adriansyah dengan cepat. 

"Dalam kasus Febrie Adrianyah ini program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan diimplementasikan bukan sekedar jargon di atas podium pidato," kata Sugeng.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpinas), Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal atau mencegah mantan Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) berpergian ke luar negeri.

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan dilakukan usai kedianya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan dengan tiga perkara. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA