Akan Sangat Baik Jika Kejagung Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 13 Juli 2026, 19:21 WIB
Akan Sangat Baik Jika Kejagung Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke KPK
Plakat Gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Harus ada pengawasan komprehensif terhadap proses hukum yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf mengatakan, potensi adanya konflik kepentingan sangat besar dalam kasus ini. Katanya, jika tidak dilakukan secara terbuka dan independen, justru berisiko semakin menciderai rule of law termasuk prinsip fair trial. 

"Hal itu mengingat Febrie merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan (penegak hukum)," ujar Al Araf kepada wartawan di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Kata Al Araf, Kejaksaan Agung harus memastikan proses berjalan profesional, cepat, dan tanpa intervensi, serta tidak berupaya menutup-nutupi proses hukum.

"Termasuk bila terdapat potensi memperluas potensi pelaku yang terduga terlibat, baik dari internal kejaksaan maupun dari luar kejaksaan," tuturnya.

Mengingat perkara yang besar dan berkaitan korupsi, Al Araf memandang lebih ideal kasus tersebut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan sangat baik bila Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus ini kepada KPK, atau setidaknya menjamin fungsi supervisi KPK bisa dilakukan secara optimal," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA