Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 20 Agustus 2026, 16:43 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Perwira Polri Dilaporkan ke Bareskrim
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) berinisial F dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh investor asal Malaysia. 
HUT RMOL news

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas dengan nilai mencapai Rp58,5 miliar.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri pada Kamis 20 Agustus 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

Laporan dibuat oleh Advokat Bagas Pangestu Pribadi, selaku kuasa hukum investor Malaysia berinisial S bin A.H. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Berdasarkan dokumen laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025 ketika korban diperkenalkan kepada F. 

"F disebut memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berdinas di lingkungan Mabes Polri," kata Bagas.

Bagas menuturkan, status F sebagai anggota Polri menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal. Terlebih, korban merupakan warga negara Malaysia yang disebut tidak sepenuhnya memahami sistem hukum dan perizinan pertambangan di Indonesia.

F kemudian diduga menawarkan investasi pertambangan emas di wilayah Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya jaminan terkait keamanan operasional dan pengurusan legalitas tambang.

Pelapor bersama sejumlah saksi kemudian melakukan peninjauan lokasi pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi disebut diberikan secara bertahap. 

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. USDT atau Tether adalah jenis uang digital (cryptocurrency) yang nilainya dibuat tetap atau sama dengan 1 Dolar Amerika Serikat

Selanjutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali disebut menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Kemudian pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.

"Total modal pokok yang disebut diserahkan korban berdasarkan perhitungan dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar," kata Bagas.

Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan tak kunjung terealisasi.

Menurut Bagas, kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Laporan tersebut juga mempersoalkan penggunaan sejumlah keterangan transaksi dalam transfer dana, antara lain "Dagang", "Beli Lahan", dan "Pembebasan Lahan Peternakan Sapi".

Bagas meminta penyidik Bareskrim Polri mendalami aliran dana tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam dokumen laporan disebutkan, pada 3 Februari 2026 terdapat pembayaran sebesar Rp4.077.053.400. Namun, menurut Bagas, pembayaran tersebut tidak disertai transparansi mengenai produksi maupun pengelolaan investasi sebagaimana yang diharapkan korban.

Kemudian pada 16 Maret 2026, F disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp yang digunakan para pihak. Setelah itu, komunikasi disebut terputus.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah pidana, kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak terkait.

Somasi pertama tertanggal 9 Agustus 2026, sedangkan somasi kedua tertanggal 13 Agustus 2026. Menurut dokumen yang disampaikan kepada penyidik, kedua somasi tersebut telah diterima. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, penyelesaian yang diharapkan korban tidak tercapai.

Bagas Pangestu Pribadi menegaskan laporan tersebut bukan dimaksudkan sebagai serangan terhadap institusi Polri. 

"Kami tidak sedang menyerang institusi Polri. Justru kami meminta Polri membersihkan dirinya apabila benar terdapat oknum yang menggunakan pangkat, jabatan, atribut atau kedekatan institusional untuk membangun kepercayaan investor," demikian Bagas. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA