Berdasarkan surat dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 14 September 2026, jadwal pembayaran bunga obligasi tersebut sejatinya jatuh tempo pada 25 September 2026 dengan nilai total mencapai Rp11.750.000.000,00 atau sekitar Rp11,75 miliar.
Kendati demikian, pihak manajemen melalui keterbukaan informasi menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat melunasi kewajiban bunga tersebut tepat waktu. Kondisi kas dan likuiditas perusahaan yang belum memungkinkan menjadi alasan utama tertundanya pembayaran.
Corporate Secretary PT Pos Indonesia (Persero), Iwan Gunawan, menegaskan bahwa perseroan terus berupaya melakukan berbagai langkah pemulihan. Upaya tersebut mencakup optimalisasi arus kas, penyediaan dana, serta menjalankan program transformasi demi memperbaiki kinerja guna memperkuat fundamental keuangan perusahaan ke depan.
Manajemen juga berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah penundaan pembayaran ini, manajemen memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan secara menyeluruh, maupun kelangsungan usaha PT Pos Indonesia.
BERITA TERKAIT: