Berdasarkan penelusuran
RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Minggu, 13 September 2026, gugatan diajukan oleh Adnan B Mokodompit, Saliana Aditarina, dan Sienna Lee Benzion. Perkara terdaftar dengan nomor 601/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, ketiga penggugat menunjuk Marganda H Hutagalung sebagai kuasa hukum.
Berdasarkan petitum yang tercantum dalam SIPP, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp735 juta dan kerugian nonmateriil sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, total ganti kerugian yang diminta dalam gugatan tersebut mencapai Rp1,735 miliar.
Perkara tersebut kini berstatus persidangan. Sidang pertama digelar pada Selasa, 8 September 2026 dengan agenda sidang pertama. Berdasarkan SIPP, persidangan ditunda untuk konfirmasi alamat tergugat I.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 15 September 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Sujono PN Jakpus dengan agenda konfirmasi alamat tergugat I.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak Chubb Life Insurance Indonesia terkait dengan gugatan yang berjalan di PN Jakpus tersebut.
BERITA TERKAIT: