Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta," kata Budi kepada wartawan.
Kesembilan saksi yang dipanggil, yakni Agustinus Setiyono selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Sukoharjo tahun 2022, Danuarta Bima Sakti selaku swasta, Via Natasya Fitri selaku swasta, Teguh Pramono selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Selanjutnya, Gunawan Wibisono selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Andriyan Paturahman selaku P3K Bagian Umum Pemkab Sukoharjo, Bejo Raharjo selaku Kabid Kefarmasian dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Plt Kabid Mutu Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dinkes Pemkab Sukoharjo, Maryanto selaku Direktur Utama PT Bank BPR Sukoharjo, dan Mat Hasyim selaku Direktur Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Makmur Kabupaten Sukoharjo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri.
Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik memanfaatkan SK Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk memeras pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.
Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam menjalankan aksinya, digunakan sejumlah kode seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak", yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Pada masa bupati sebelumnya, praktik itu juga diduga dilakukan menggunakan kode "golekno 500 akhir tahun", yang berarti meminta pengumpulan Rp500 juta pada akhir tahun.
KPK menduga sepanjang 2021-2026, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD. Sementara dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024-2026, sedangkan sebelumnya Richard juga menghimpun setoran OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.
BERITA TERKAIT: