Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 29 Juli 2026, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko Sapto Purnomo selaku Plt Bupati Sukoharjo sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Surakarta," kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 29 Juli 2026.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil tujuh orang saksi lainnya, yakni Tri Tuti Rahayu selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Sukoharjo, Agus Suprapto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sukoharjo.
Selanjutnya, Budi Santoso selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Sukoharjo, Budi Susetyo selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Pemkab Sukoharjo, Danie Sulistiyaningrum selaku ajudan Bupati Sukoharjo tahun 2019-2020, Erwan Triawan selaku swasta, dan Feriyanti Suminto selaku staf ahli Bupati.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026, di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo, Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Dalam perkara ini, KPK menduga Etik memanfaatkan SK Bupati tentang pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai alat untuk memeras pegawai BPKAD. Melalui Richard, para pegawai diduga diminta menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut yang mereka terima.
Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik. Dalam menjalankan aksinya, digunakan sejumlah kode seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?", "kowe mrene kan ora bayar", dan "padakno karo bapak", yang bermakna agar besaran setoran disamakan dengan yang diberikan kepada bupati sebelumnya.
Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari OPD. Pada masa bupati sebelumnya, praktik itu juga diduga dilakukan menggunakan kode "golekno 500 akhir tahun", yang berarti meminta pengumpulan Rp500 juta pada akhir tahun.
KPK menduga sepanjang 2021-2026, Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran upah pungut di BPKAD. Sementara dari setoran rutin OPD, Etik diduga menerima Rp840 juta sepanjang 2024-2026, sedangkan sebelumnya Richard juga menghimpun setoran OPD sekitar Rp1,2 miliar pada periode 2022-2024.
BERITA TERKAIT: