Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tingginya intensitas OTT tersebut menunjukkan korupsi masih menjadi ancaman serius dalam tata kelola pemerintahan. Bahkan, pola korupsi yang melibatkan kepala daerah terus berulang.
"Sejumlah kegiatan tangkap tangan dan penanganan perkara yang bersifat case building, khususnya yang akhir-akhir ini melibatkan kepala daerah, menunjukkan bahwa perilaku korupsi masih berulang dengan pola yang relatif sama, bahkan bisa disebutkan ternyata penjara tidak membuat jera," kata Setyo saat memaparkan capaian kinerja Semester I 2026 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Setyo menjelaskan, sepanjang Semester I 2026, KPK telah menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprindik). Selain itu, sebanyak 76 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang hanya mencapai 46 perkara. Saat ini juga terdapat 119 terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.
Dari sisi penindakan, 12 kegiatan penyelidikan tertutup berujung pada OTT yang dilakukan di berbagai daerah dan instansi. Tujuh pemerintah daerah yang menjadi lokasi OTT yakni Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, dan Muara Enim.
Selain itu, KPK juga melakukan penindakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setyo menegaskan tingginya jumlah OTT tidak boleh dimaknai sebagai tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi.
"Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius sekaligus menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat kepada KPK terus meningkat, yang tercermin dari semakin banyaknya laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada KPK," ujarnya.
Tak hanya mengedepankan penindakan, KPK juga mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme asset recovery. Sepanjang Semester I 2026, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berhasil menyetorkan Rp59,99 miliar ke kas negara dari hasil lelang 117 aset rampasan.
"KPK memastikan aset hasil korupsi kembali bermanfaat nyata bagi negara dan masyarakat melalui lelang, penetapan status penggunaan, serta hibah ke instansi publik," tutur Setyo.
Aset yang dilelang meliputi tanah, bangunan, apartemen, logam mulia, hingga barang mewah yang berasal dari sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, Gazalba Saleh, dan Rohidin Mersyah.
Selain itu, KPK juga mencatat pengalihan status penggunaan aset rampasan negara senilai Rp229,81 miliar kepada sejumlah instansi pemerintah guna mendukung pelayanan publik. Di antaranya rumah sitaan milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp42,2 miliar yang dimanfaatkan untuk operasional KPK, serta aset perkara Angin Prayitno Aji senilai Rp40,9 miliar yang kini digunakan Kejaksaan Agung dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Setyo menegaskan, menghukum pelaku korupsi bukanlah tujuan akhir pemberantasan korupsi. Pencegahan harus terus diperkuat agar tidak lahir pelaku-pelaku korupsi baru.
"Jika penindakan adalah obat, maka pencegahan adalah imun yang menjaga sistem tetap sehat dan bebas dari korupsi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: