KPK Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Berpotensi Buka Ruang Transaksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 28 September 2026, 11:50 WIB
KPK Soroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Berpotensi Buka Ruang Transaksi
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keberadaan fasilitas di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut perlu didalami secara menyeluruh karena berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas.

"Terkait temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lapas Cibinong, tentu perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 28 September 2026.

Menurut Budi, pemberian fasilitas di luar standar dapat menjadi celah terjadinya praktik transaksional apabila fasilitas atau kemudahan tertentu diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu.

"Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Budi menerangkan, hal tersebut sejalan dengan kajian KPK sebelumnya yang telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Titik rawan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

"KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi," tegas Budi.

Budi menekankan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan tidak terdapat ruang transaksi, perlakuan istimewa, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan.

"Karena itu, temuan seperti ini jangan hanya dilihat sebagai persoalan fasilitas atau kondisi fisik semata. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada ruang transaksi, perlakuan istimewa, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemasyarakatan," terangnya.

Dia menegaskan, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

"Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus," ujar Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa pemasyarakatan merupakan bagian yang terintegrasi dari proses penegakan hukum. Selain menjadi konsekuensi atas perbuatan pidana, pemidanaan memiliki tujuan pembinaan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

Karena itu, pelaksanaan pidana di dalam lapas harus mencerminkan prinsip pembinaan dan kepastian hukum. Budi juga menyinggung masih adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

Kondisi tersebut, kata Budi, menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan harus berjalan efektif, baik dalam aspek pengamanan, pembinaan, maupun pencegahan agar tindak pidana tidak kembali terjadi.

KPK menghormati proses pendalaman yang dilakukan pihak terkait terhadap temuan di Lapas Cibinong.

"Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum," pungkas Budi. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA