Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan, penyidik tidak boleh hanya mengandalkan keterangan atau pengakuan dari tersangka semata untuk mengusut asal-usul aset tersebut.
"Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka," kata Febri dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026.
Febri mengingatkan, penetapan seseorang sebagai tersangka idealnya berlandaskan pada alat bukti yang solid. Penyidik juga dituntut menjelaskan tindak pidana asal (
predicate crime) yang menjadi dasar tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.
"Kalau asetnya sudah ditemukan, ditarik ke belakang, ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang masih kabur," tegas mantan Jubir KPK ini.
Menurut Febri, kepastian
predicate crime sangat krusial agar hak membela diri bagi tersangka dapat terpenuhi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami minta kasus ini dijelaskan sesuai fakta hukum, bukan sebatas asumsi. Bukti itu harus lebih terang dari cahaya sebelum seseorang dituduh melakukan tindak pidana," ujar Febri.
Febri menyebut kasus tindak pidana korupsi apalagi digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian.
"Itulah tugas penegak hukum, saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya. Itulah tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu," urai Febri.
"Makanya
concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini, setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: