Selain itu, KPK mengungkap identitas 14 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dari total 21 orang yang diamankan di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo sejak Selasa (28/7/2026), sebanyak 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sejumlah 14 orang selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.
Lima orang yang dibawa dari Jakarta ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, ajudannya Adam, sopir bupati Jien Eko, rekan bupati Ambar, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias.
Sementara itu, delapan orang yang diamankan dari Pemalang yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pemalang Joko Tri Asmoro, Sekretaris Daerah Pemalang Bagus Sutopo, Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang Eko D, dua pihak swasta bernama Teddy S dan Dafa, istri Bupati Pemalang Noor Faizah Maenofie, serta Camat Prasetyo W.
Adapun dari Purworejo, KPK membawa Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias.
Selain mengamankan para pihak, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang dan aset senilai sekitar Rp2,7 miliar.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," ujar Taufik.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp300 juta yang ditemukan di rumah Gus Haris, uang tunai Rp80 juta di sebuah "rumah media", uang Rp670 juta dalam rekening atas nama Gus Haris yang diduga menjadi rekening penampung dan telah dicairkan serta diamankan KPK, uang tunai Rp1,2 miliar di rumah Lilik Budi yang diduga terkait pengurusan perkara, serta satu koper berisi uang tunai Rp451 juta yang ditemukan di dalam mobil Bupati Anom Widiyantoro di Jakarta.
Menurut Taufik, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dalam OTT ini, KPK mengungkap dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap pejabat dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.
Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris, Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, dan pihak swasta Lilik Budi Suprianto. Keempatnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026.
BERITA TERKAIT: