Bupati Pemalang hingga Oknum Staf KPK Ditahan, KPK Ungkap Dua Klaster Perkara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Juli 2026, 13:06 WIB
Bupati Pemalang hingga Oknum Staf KPK Ditahan, KPK Ungkap Dua Klaster Perkara
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK Budi Prasetyo (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. 

Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap pejabat dan pihak swasta, serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 Juli 2026.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) sebagai orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Dalam perkara ini, Anom dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA