Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono mengatakan, Febrie diduga melakukan TPPU saat bertugas di Kejagung.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Sayangnya Rudi tidak menjelaskan lebih dalam mengenai kasus TPPU. Alasannya sudah masuk materi pembuktian.
"Tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata Rudi.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan, penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dilakukan atas surat perintah penyidikan bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Sprindik baru tersebut diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026 usai Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram serta berbagai pecahan mata uang asing bernilai ratusan miliaran rupiah.
Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Bundar Kejagung, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: