15 Orang Disidang Tipiring Gegara Merokok di Alun-Alun Kota Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 26 September 2026, 06:41 WIB
15 Orang Disidang Tipiring Gegara Merokok di Alun-Alun Kota Bogor
Dinas Kesehatan Kota Bogor mendampingi anggota Satpol PP Kota Bogor mendata pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: RMOLJabar/Heri Supriatna)
Kecil Besar
rmol news logo Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor bersama lintas instasi kembali melakukan inspeksi di kawasan Taman Alun-alun Kota Bogor, Jawa Barat, untuk menindak pelanggar yang merokok di kawasan tersebut, pada Jumat 25 September 2026.

Tim dari Dinkes menyisir ke sejumlah titik di Alun-alun Kota Bogor untuk mencari pengunjung maupun warga yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut. 

Mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran, langsung dibawa ke petugas Satpol PP untuk dilakukan pendataan. Setelah itu, dilakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin langsung oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. 

Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum menegaskan bahwa Alun-alun Kota Bogor dan kawasan sekitarnya sudah ditetapkan sebagai area KTR berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor yang diterbitkan pada pertengahan 2026.

Ika menyesalkan masih banyak warga yag melakukan pelanggaran KTR. Menurutnya, pemerintah daerah sama sekali tidak melarang warga untuk merokok, tetapi harus tahu dimana tempatnya. 

"Prinsip KTR itu sebenarnya boleh merokok, tapi jangan di sembilan kawasan yang sudah ditentukan," kata Ika kepada wartawan.

Ika menuturkan, sembilan kawasan terlarang tersebut meliputi sarana pendidikan atau sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena olahraga, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota, termasuk taman-taman kota, jalur pedestrian, hingga Sistem Satu Arah (SSA).

Dalam razia tersebut, lanjut Ika, sebanyak 15 orang ketahuan melanggar. Rinciannya, 13 orang warga sipil dan 2 orang pelajar. 

"Miris sekali melihat ada pelajar yang ketahuan merokok di area taman kota seperti ini," ungkap Ika.

Terkait sanksi bagi para pelanggar, undang-undang sebenarnya mengatur denda maksimal hingga Rp1 juta untuk perseorangan. 

Namun dalam sidang Tipiring, besaran denda disesuaikan dengan keputusan hakim serta kemampuan ekonomi pelanggar.

"Biasanya hakim atau jaksa menetapkan denda sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," kata Ika, dikutip dari RMOLJabar. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA