
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan saat dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
Pantauan redaksi, selain tidak memakai rompi tahanan warna merah muda, tangan Febrie juga tidak diborgol layaknya tahanan Kejagung lainnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono beralasan penahanan Febrie terburu-buru sehingga tidak sempat dipakaikan rompi tahanan.
"Ya kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Padahal semua pelaku kasus korupsi usai menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Kejagung langsung menggunakan rompi pink dan diborgol.
Salah satunya, saat mantan Mendikbud Nadiem Makariem, mantan Mendag Tom Lembong, tiga petinggi mantan Badan Gizi Nasional (BGN), hingga kasus Pertamina. Seluruhnya memakai rompi tahanan dan tangan diborgol.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: