Penilaian itu disampaikan Pengamat Politik Politika Research & Consulting (PRC), Nurul Fatta, menanggapi pernyataan Hotman yang menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie Adriansyah.
"Penetapan tersangka adalah kewenangan teknis yuridis penyidik berdasarkan alat bukti, bukan keputusan politik yang memerlukan restu kepala negara," kata Fatta kepada RMOL, Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, apabila logika bahwa penetapan tersangka harus terlebih dahulu mendapat izin presiden dianggap sebagai norma, hal itu justru menjadi preseden buruk bagi independensi penegakan hukum.
"Kalau logika 'harus izin presiden dulu' dibenarkan sebagai norma, justru itu preseden terburuk bagi independensi penegakan hukum. Seolah status seseorang sebagai orang kepercayaan presiden bisa menjadi tameng dari proses hukum," ujarnya.
Karena itu, Nurul Fatta menilai pernyataan Hotman tidak dapat diposisikan sebagai argumentasi hukum.
"Logika yang digunakan Hotman bukan logika hukum, kalau memang dia mengatakan begitu. Pernyataan itu lebih tepat dilihat sebagai strategi pembelaan klien atau framing politik untuk menekan Polri, bukan sebagai argumen hukum yang benar," tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Ia bahkan menyebut Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena saat menjabat Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden," ujar Hotman saat itu.
BERITA TERKAIT: