Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," kata Anrico kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa malam, 28 Juli 2026.
Anrico menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan setelah Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris dipertemukan dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"PWI telah melakukan suatu perdamaian yang tadi pagi dilakukan di suatu tempat di Jakarta dengan Ketua Umum. Kami PWI, saya sendiri bidang hukum, sudah melaksanakan pencabutan itu," ujarnya.
Sebelumnya, PWI melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Hotman Paris dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
BERITA TERKAIT: