Demikian penegasan Ketua Umum MIO Indonesia, Ays Prayogie melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis 30 Juli 2026.
"MIO Indonesia tetap mempertahankan laporan polisi yang telah diajukan kepada Polda Metro Jaya terhadap Hotman Paris Hutapea dan tidak akan mencabut laporan tersebut," kata Ays.
Menurutnya, mencermati perkembangan terkait pencabutan laporan polisi oleh PWI terhadap Hotman melalui mekanisme perdamaian, PP MIO Indonesia mengaku menghormatinya sebagai hak organisasi yang dijamin oleh hukum.
"Kedua, MIO Indonesia berpendapat bahwa perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus substansi persoalan mengenai dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan," kata Ays.
Ketiga, kata dia MIO Indonesia menegaskan bahwa martabat dan kehormatan profesi jurnalistik merupakan kepentingan bersama seluruh insan pers Indonesia yang tidak dapat direduksi hanya menjadi persoalan antara dua pihak.
Keempat, MIO Indonesia tetap mempertahankan laporan polisi yang telah diajukan kepada Polda Metro Jaya terhadap Hotman Paris Hutapea dan tidak akan mencabut laporan tersebut.
BERITA TERKAIT: