Perilaku tersebut dinilai mencoreng marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, terlebih konferensi pers itu membahas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sedang menjadi sorotan publik.
Belakangan ini, advokat senior Hotman Paris Hutapea menuai sorotan dan kecaman luas setelah ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers saat masih menjadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai tidak pantas.
Salah satu pernyataan yang memicu kontroversi adalah kalimat, "Lu punya otak enggak sih?", yang dianggap menghina profesi wartawan. Ucapan tersebut memantik reaksi dari kalangan jurnalis dan berbagai organisasi pers, bahkan berujung pada aksi demonstrasi di kantor HPH di kawasan Kelapa Gading.
"Sebagai advokat tidak boleh berkata demikian, baik tindakan maupun bertutur kata harus santun, masyarakat pasti menilai segala tindakan kita, apalagi ada kalimat semacam mengumpat kepada wartawan dengan kalimat kasar dan bernada merendahkan," kata Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis MH, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut dia, profesi wartawan juga merupakan profesi yang mulia karena berperan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Selain itu, media massa turut menjadi ruang bagi advokat untuk menyampaikan pandangan hukum dan membangun reputasi profesionalnya di hadapan publik.
"Kalau ada pertanyaan yang belum bisa dijawab, kan bisa bilang kalau jawabannya akan disampaikan di pertemuan berikutnya, tanpa menjawab dengan mengumpat dan merendahkan wartawan, jadi harus menghormati masing-masing profesi," sambungnya.
Sosok yang akrab disapa Kak Mia itu juga menyayangkan pernyataan-pernyataan HPH yang kerap mengaitkan Presiden dalam penyampaian keterangannya kepada publik. Menurutnya, hal itu tidak tepat mengingat pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau memang ada indikasi korupsi, siapapun dia harus segera diusut, Bapak Presiden Prabowo sudah menabuh genderang perang terhadap korupsi, karenanya tak perlu ijin presiden kalau mau menangkap koruptor ataupun penyidikan kasus korupsi," tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menambahkan, masyarakat justru patut mengapresiasi aparat penegak hukum yang berani mengungkap kasus-kasus korupsi besar karena berdampak luas dan merugikan kepentingan publik.
"Kita apresiasi penegak hukum baik Polisi, Jaksa, Hakim termasuk Advokat bila berani mengungkap kasus korupsi besar. Kita dukung penegakan hukum tanpa pandang bulu, Fiat Justitia Ruat Coelum, tegakkan hukum walau langit runtuh," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: