Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, penyitaan uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dan aset lain dari Cafe D'Clan Signature serta sebuah rumah di Sentul City memunculkan perdebatan terkait kepemilikan riil aset tersebut. Terlebih, kuasa hukum Don Ritto (DR) mengklaim bahwa aset yang disita bukan milik Febrie Adriansyah.
"Klaim kuasa hukum, aset teraebut bukan milik Febrie, menunjukkan betapa rumitnya membuktikan kepemilikan riil dan kaitan dengan tindak pidana," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, di Indonesia penyidik masih harus membuktikan bahwa aset yang disita benar-benar dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang diduga melakukan tindak pidana, sekaligus membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari hasil kejahatan.
Meski Undang-Undang TPPU telah mengatur mekanisme pembuktian terbalik melalui Pasal 77 dan Pasal 78, Didik menilai implementasinya masih bergantung pada pembuktian forensik yang kerap memakan waktu dan rentan digugat. Situasi menjadi semakin kompleks ketika muncul klaim dari pihak ketiga atas kepemilikan aset, sementara pelacakan uang tunai maupun emas fisik tidak mudah dilakukan.
Didik kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan sejumlah negara maju. Di Amerika Serikat, kata dia, pemerintah menerapkan civil asset forfeiture, yakni mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya. Setelah aset disita, pemiliklah yang harus membuktikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara sah.
Selain itu, aparat penegak hukum di Negeri Paman Sam juga didukung unit intelijen keuangan khusus, seperti FBI dan IRS, yang memiliki akses cepat terhadap data perbankan maupun aset kripto sehingga tingkat keberhasilan pemulihan aset jauh lebih tinggi.
Sementara di Inggris, Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) memungkinkan penerapan Unexplained Wealth Orders (UWO). Melalui mekanisme itu, seseorang yang memiliki aset tidak sebanding dengan penghasilan resminya dapat diperintahkan untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya. Jika gagal, aset tersebut dapat dirampas oleh negara.
Ia menambahkan, National Crime Agency (NCA) Inggris juga memiliki kemampuan melacak aset lintas negara melalui kerja sama internasional, termasuk Financial Action Task Force (FATF) dan Mutual Legal Assistance.
Adapun Singapura dinilai sebagai salah satu negara dengan sistem pemberantasan korupsi dan TPPU paling efektif di Asia. Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) memiliki kewenangan luas untuk membekukan aset secara cepat.
Negeri tersebut juga telah menerapkan sistem pencatatan beneficial ownership yang transparan serta sanksi berat bagi pihak yang menyembunyikan kepemilikan aset. Pengalaman penanganan kasus 1MDB menunjukkan kemampuan Singapura melakukan kerja sama internasional dalam melacak dan merampas aset lintas batas.
Didik menilai negara-negara maju lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) daripada sekadar menjatuhkan hukuman pidana. Sistem mereka dirancang agar pelaku sulit menyembunyikan kekayaan melalui nominee, perusahaan cangkang, maupun aset fisik seperti emas.
Karena itu, menurutnya, Indonesia perlu melakukan sejumlah pembenahan agar penegakan hukum terhadap korupsi lebih efektif.
"Pembelajaran untuk Indonesia, Kasus Febrie menunjukkan Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang cukup modern (pembuktian terbalik, TPPU), tetapi implementasinya masih tertinggal," ujarnya.
Didik menyoroti sejumlah kelemahan yang masih dihadapi, antara lain belum optimalnya transparansi beneficial ownership, keterbatasan kapasitas digital forensic, serta potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Ia mendorong pemerintah memperkuat sistem pencatatan beneficial ownership yang lebih terbuka, mengadopsi mekanisme Unexplained Wealth Orders, meningkatkan kerja sama internasional, serta memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem financial intelligence.
"Tanpa reformasi ini, membuktikan bahwa uang dan emas yang disita “milik Febrie dan terkait tindak pidana” akan terus menjadi proses yang pelik, lambat, dan rentan kontroversi. Kasus ini bukan hanya soal menjerat satu orang, melainkan ujian apakah Indonesia serius membersihkan praktik korupsi kelas kakap seperti di negara-negara maju," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: