KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Juli 2026, 13:48 WIB
KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (Foto: Istimewa)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing Zulkarnaen di tahap penyidikan, setelah keduanya menyerahkan diri kepada penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Suhardiman dan Zulkarnaen dijemput petugas KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam 30 Juni 2026 setelah menyerahkan diri. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan yang berlanjut hingga tahap penyidikan.

"Sampai dengan siang ini, Bupati beserta Sekda Kuansing masih menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.

Budi memastikan KPK akan segera mengumumkan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk mereka yang kemudian menyerahkan diri.

"Secara lengkap nanti kami akan sampaikan dalam konpers," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengultimatum Suhardiman dan Zulkarnaen agar kooperatif menyerahkan diri setelah keduanya tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan yang digelar sejak Senin 30 Juni 2026.

Dalam OTT terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kabupaten Kuansing, KPK mengamankan 10 orang di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Lima orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA