Kasus Dugaan Suap Impor

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Mei 2026, 17:01 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, setelah namanya muncul dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, peluang pemanggilan Djaka akan ditentukan berdasarkan hasil kajian penyidik terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun proses penyidikan yang masih berjalan.

"Pimpinan tidak akan mendahului karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata Setyo kepada wartawan di wilayah Anyer, Banten, Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Setyo, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan terlebih dahulu dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan para saksi maupun tersangka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nanti pasti diolah oleh Kedeputian Penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," terang Setyo.

Saat ditanya kemungkinan Djaka dipanggil penyidik, Setyo kembali menegaskan bahwa seluruh informasi yang berkembang akan dikaji secara komprehensif sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.

"Itu nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului," tegas Setyo.

Ia menambahkan, KPK harus berhati-hati agar tidak mencampuradukkan informasi yang berkembang di ruang publik dengan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan maupun persidangan.

"Jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di penyidikan," jelas Setyo.

Sebelumnya, nama Djaka Budi Utama mencuat dalam sidang pemeriksaan terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya amplop berkode "1" yang disebut sebagai jatah untuk Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA