Pujian itu disampaikan Purbaya menyusul keberhasilan DJBC menyita 11 juta batang rokok ilegal, yang diklaim sebagai salah satu penindakan terbesar.
Nilai barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp23 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,5 miliar.
“Bea Cukai sekarang lebih aktif melakukan razia-razia dan pemeriksaan, mereka sudah hampir sulit disogok lagi," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.
Purbaya menjelaskan, dalam kasus tersebut DJBC juga telah menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penangkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut informasi dari masyarakat.
Menurutnya, rokok ilegal itu berasal dari Dili, Timor Leste. Barang selundupan tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus secara bertahap, sebelum akhirnya ditimbun di wilayah Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat DJBC," kata Purbaya.
BERITA TERKAIT: