"Pemecatan atau penonaktifan bisa jadi solusi jangka pendek selain untuk memastikan kinerja tidak terganggu selama proses hukum berjalan. Namun perlu upaya lebih jauh dan komprehensif untuk memastikan korupsi tidak terulang di lingkungan Kemenkeu," kata pengamat kebijakan publik Ade Reza Hariyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2026.
Untuk jangka panjang, dibutuhkan perbaikan tata kelola birokrasi secara sistemik mengingat praktik korupsi terus berkembang. Ade Reza menilai, cara-cara lama sudah tidak lagi efektif untuk pencegahan korupsi.
"Perlu juga penguatan monev (monitoring dan evaluasi) untuk memastikan ada peningkatan kinerja. Kalau untuk pelayanan, sistemnya dibuat lebih transparan, lebih mudah, bisa ditinjau masyarakat secara
real time, dan hindari pembayaran secara langsung," jelasnya.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Krisnadwipayana (Unkris) ini mengapresiasi respons positif Menteri Purbaya atas kasus-kasus korupsi yang melibatkan bawahannya. Menurutnya, hal itu sebagai sinyal bahwa pemerintah ingin berbenah.
"Negara enggak boleh kalah sama mafia pajak dan mafia impor. Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi kita juga harus berhitung
collateral damage yang ditimbulkan karena berhubungan dengan pendapatan negara, seperti terganggunya program pemerintah," ucapnya.
KPK belum lama ini menetapkan tiga pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka korupsi pengajuan restitusi pajak. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Januari 2026.
Kemudian di awal Februari 2026, OTT kembali dilakukan KPK dengan menjerat tiga pegawai KPP Madya Banjarmasin. Masih dalam rangkaian kasus ini, KPK juga membongkar kasus dugaan suap impor yang menjerat tiga pejabat Ditjen Bea Cukai.
BERITA TERKAIT: