Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat, 24 April 2026, tim penyidik memanggil Ibnu Masud sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.
Selain Ibnu Masud, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Syarif Thalib, Asep Inwanudin, dan Mahmud Muchtar Syarif.
Tak hanya itu, satu saksi lain, Muhammad Abyan Usman, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.
Nama Ibnu Masud sebelumnya kerap disebut oleh pendakwah Khalid Basalamah. Khalid mengaku hanya berhubungan dengan pihak PT Muhibbah dalam proses pengurusan keberangkatan haji.
Ia juga mengungkap adanya pengembalian dana dari PT Muhibbah kepada dirinya sekitar Rp8,4 miliar. Namun, Khalid menegaskan tidak mengetahui asal-usul dana tersebut sebelum akhirnya diminta untuk menyerahkannya kepada KPK.
“Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kita kembalikan,” ujar Khalid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 23 April 2026.
Dana tersebut disebut merupakan pengembalian dari pihak PT Muhibbah yang kemudian diserahkan kembali kepada KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Saya tidak tahu itu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta,” kata Khalid.
BERITA TERKAIT: