Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut berlangsung dengan pola pengendalian terhadap pejabat daerah sejak awal masa jabatan.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 11 April 2026.
Surat tersebut kata Asep, bahkan diduga digunakan sebagai alat tekanan agar pejabat tetap patuh terhadap perintah kepala daerah.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," terang Asep.
Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu meminta uang kepada sejumlah OPD dengan total mencapai miliaran rupiah.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.
Adapun, permintaan jatah juga dilakukan Bupati Gatut Sunu dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Gatut Sunu meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
"GSW juga diduga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD," jelas Asep.
Dalam proses pengumpulan jatah, Bupati Gatut Sunu memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang berhutang.
"Dalam praktiknya, setiap kali terdapat permintaan dari GSW, YOG dibantu SUG (Sugeng) selaku ADC atau ajudan bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," tutur Asep.
Dari total permintaan Bupati Gatut Sunu kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima Bupati Gatut Sunu kurang lebih Rp2,7 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: