Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 31 Maret 2026, 00:14 WIB
Mantan Anak Buah Yaqut Diduga Terima 436 Ribu Dolar AS
Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji semakin menggurita. Mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, diduga menerima ratusan ribu Dolar AS dari pihak swasta.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut berasal dari dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 Dolar AS. Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 Dolar AS," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam, 30 Maret 2026.

Jika ditotal, jumlah yang diterima mencapai 436 ribu Dolar AS. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus.

Tersangka Ismail dan Asrul bersama-sama Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Gus Alex.

Dalam pertemuan itu, para pihak dimaksud meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

Kedua tersangka bersama pihak Kemenag kemudian mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, Yaqut dan Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan KPK.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA