Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Kamis, 30 April 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi untuk tersangka Maidi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Saksi yang dipanggil adalah Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam di Bapelitbangda Kota Madiun pada tahun 2025.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari total sembilan pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam perkara ini, pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.
Pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai “uang sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
Diketahui, STIKES tersebut saat itu tengah dalam proses perubahan status menjadi universitas.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi lainnya, berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan kepada pelaku usaha (hotel, minimarket, hingga waralaba) serta dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi
Salah satu temuan terkait proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi dalam periode 2019-2022 yang mencapai Rp1,1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti.
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK melalui pemeriksaan para saksi dan penelusuran aliran dana.
BERITA TERKAIT: