Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 13 Mei 2026, 10:22 WIB
Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi
Walikota Madiun, Maidi (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun, Maidi, yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa istri Maidi, Yuni Setyawati, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mengonfirmasi sejumlah aset yang diduga terkait atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang menjerat Maidi.

“Untuk istri dari wali kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M selaku Wali Kota Madiun. Kami konfirmasi beberapa aset yang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, termasuk apakah saksi mengetahui hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan itu, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Suwarno, tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya dengan menerbitkan surat panggilan kedua.

Budi juga mengingatkan seluruh saksi agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik guna mempercepat proses pengungkapan perkara.

Dalam kasus ini, KPK pada 20 Januari 2026 menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

KPK mengungkap, pada Juli 2025 Maidi diduga memerintahkan pengumpulan uang melalui sejumlah pejabat Pemkot Madiun. Salah satunya terkait permintaan uang Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk pemberian izin akses jalan dengan dalih dana CSR Kota Madiun.

Selain itu, KPK menemukan dugaan pemerasan dalam penerbitan izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Tak hanya itu, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019-2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA