Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap seorang saksi untuk tersangka Maidi pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Rabu sore, 13 Mei 2026.
Saksi yang diperiksa adalah Faizal Rachman selaku pihak swasta. Faizal diketahui merupakan founder Matahari Pink Inspiration (MPI). Rumah Faizal juga sempat digeledah penyidik KPK pada April 2026 lalu.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Mereka yakni Maidi selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.
Dalam konstruksi perkara, pada Juli 2025, Maidi diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, Sumarno, dan Kepala BKAD Pemkot Madiun, Sudandi.
Arahan itu ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun. Permintaan itu disebut berdalih untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
Saat itu, STIKES Bhakti Husada Mulia diketahui tengah berproses alih status menjadi universitas.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
Tak hanya itu, penyidik turut menemukan indikasi dugaan korupsi lain berupa pemerasan maupun penerimaan gratifikasi oleh Maidi.
Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada penyedia jasa atau kontraktor.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Maidi sepanjang 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Maidi mencapai Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.
BERITA TERKAIT: