"Sebab Jaksa telah memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana, akan digelar Kamis 6 Agustus 2026," kata Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 2 Agustus 2026.
Menurut mantan kuasa hukum Roy Suryo ini, sekarang pilihannya menjadi lebih tegas. Mau melawan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, atau menyerah lewat Restorative Justice (RJ).
"Karena eksepsi dalam proses dakwaan kedua tidak akan diputus dalam putusan sela. Seluruh keberatan akan diputus bersamaan dengan pokok perkara," kata Khozinudin.
Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa :
"Dalam hal surat dakwaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih diajukan keberatan oleh terdakwa atau advokatnya, hakim memeriksa dan memutus keberatan tersebut bersama dengan pokok perkara dalam putusan akhir."Berdasarkan ketentuan ini, kata Khozinudin, berarti bahwa apabila jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4), lalu terdakwa atau advokatnya kembali mengajukan keberatan (eksepsi/perlawanan), maka keberatan kedua tersebut tidak diputus dengan putusan sela, melainkan diputus bersamaan dengan putusan akhir yang memeriksa pokok perkara.
Itu artinya, lanjut Khozinudin, dalam proses kedua ini Dokter Tifa tidak bisa lagi menghindari pokok perkara. Dokter Tifa tidak bisa memilih untuk tidak membuktikan penelitiannya, untuk menghindari tuduhan fitnah dan pencemaran terhadap Jokowi.
Jika Dokter Tifa tidak mampu membuktikan ijazah Jokowi palsu dengan metode
Neuro Sains-nya, maka ia akan terkena jerat pidana fitnah dan pencemaran.
"Sementara jika ijazah Jokowi dapat dibuktikan palsu, maka Dokter Tifa dapat lepas jerat pidana fitnah dan pencemaran," kata Khozinudin.
BERITA TERKAIT: