Angka itu menentukan syarat perolehan suara nasional agar partai diikutkan dalam pembagian kursi DPR. Perubahannya menyangkut langsung keterwakilan pemilih. Ini semua dalam rangka menghadapi Pemilu tahun 2029.
Pengalaman Pemilu tahun 2024, sebanyak 17,3 juta suara sah tidak disertakan dalam pembagian kursi. Jumlah suara ini kebanyakan milik partai peroleh suara yang gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Secara proporsional murni nasional, 17,3 juta suara tesebut setara dengan sekitar 66 kursi DPR RI. Suara ini dimubazirkan (wasted votes).
Oleh karena itu, pengusul kenaikan ambang harus membuktikan manfaatnya bagi pemerintahan dan menghitung suara yang berisiko tersisih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Februari 2024, menggariskan ambang 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Norma dan besarannya harus diubah untuk Pemilu 2029 dan sesudahnya. MK tidak menetapkan angka pengganti.
MK melalui putusan tersebut juga menggariskan aturan yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan suara dan kursi, serta menyederhanakan partai.
Perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai dan melibatkan publik secara bermakna, termasuk partai tanpa kursi DPR.
Peta UsulanDi DPR, Gerindra mendukung 5 persen. Partai Golkar dan PKS menyepakati angka serupa untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menopang pemerintahan presidensial. PKB menilai angka itu dapat menyeimbangkan keterwakilan dengan efektivitas sistem kepartaian.
PDI Perjuangan menyebut 5 persen ideal untuk memudahkan konsolidasi pemerintahan. Partai NasDem mengusulkan 7 persen demi penyederhanaan dan penguatan kelembagaan partai.
Sikap PAN berkembang. Pada 17 September 2026 mereka menolak kenaikan di atas 4 persen karena khawatir semakin banyak suara tersisih.
Sehari kemudian, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan membuka penerimaan terhadap 5 persen jika disepakati bersama. Partai Demokrat pada Agustus lalu menyatakan siap mengikuti ketentuan yang diputuskan.
Partai di luar DPR menawarkan arah berbeda. PPP pada Juli lalu mengusulkan 2-3 persen. Perindo dan Partai Buruh menawarkan 1 persen untuk mengurangi suara yang tidak menjadi kursi. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat juga mengajukan penghapusan ambang nasional.
Penyederhanaan mempunyai alasan yang layak. Jumlah partai yang lebih sedikit dapat memudahkan koordinasi kebijakan dan perundingan anggaran. Ambang batas juga dapat mendorong partai memperluas dukungan serta membenahi organisasi.
Harga penyederhanaan itu ditanggung pula oleh pemilih. Ambang 7 persen menyaring lebih ketat daripada 5 persen. Suara bagi partai yang gagal memenuhi ambang dikeluarkan dari pembagian kursi DPR, sekalipun dukungannya kuat di daerah pemilihan tertentu. Warga Jawa Tengah maupun daerah lain menghadapi akibat yang sama.
Pada Pemilu 2024, delapan partai yang lolos meraih lebih dari 7 persen suara nasional. PAN berada paling bawah, sekitar 7,24 persen. Jika distribusi suara itu tetap, ambang 5 maupun 7 persen tetap meloloskan delapan partai.
Perhitungan ini bukan ramalan 2029. Kenaikan ambang ternyata belum tentu mengurangi jumlah partai di DPR.
Partai Perlu Terbuka
Partai mapan perlu terbuka terhadap pemeriksaan kepentingannya. Mereka menyusun aturan sekaligus mengikuti persaingan yang diatur.
Ambang lebih tinggi dapat menyulitkan kekuatan baru memasuki DPR. Dugaan bahwa usulan itu sengaja diarahkan untuk menjegal tokoh tertentu tetap memerlukan bukti.
Ambang parlemen berbeda dari ambang pencalonan presiden yang telah dibatalkan MK. Kenaikannya dapat menyisihkan partai pengusung dari DPR tanpa menutup hak partai peserta Pemilu mengajukan calon presiden.
Presiden terpilih karena itu bisa menghadapi dukungan legislatif yang terbatas. Risiko ini perlu diperhitungkan oleh pengusung gagasan penguatan presidensialisme.
Pilihan ambang rendah juga membawa konsekuensi. Keterwakilan dapat meluas, sementara koordinasi berpotensi lebih rumit.
Penghapusan ambang nasional pun tidak otomatis memberi setiap partai kursi. Mereka tetap harus memperoleh cukup suara di daerah pemilihan. Pilihan 0–3 persen karenanya perlu diuji dengan kesungguhan yang sama.
DPR dan pemerintah perlu membuka simulasi setiap pilihan angka berdasarkan hasil beberapa Pemilu. Publik berhak menilai suara yang tersisih, perubahan komposisi kursi, dan manfaatnya bagi kerja parlemen.
Penataan fraksi dapat dikaji untuk memudahkan koordinasi sambil menjaga keterwakilan. Kenaikan ke 5–7 persen belum layak disahkan tanpa pembuktian tersebut.
Suara rakyat terlalu berharga untuk dijadikan biaya kesepakatan elite. Jangan sampai suara mereka itu dimubazirkan.
Dr. Nur Hidayat SardiniPengajar Pemilu pada Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro/Ketua Bawaslu RI 2008–2011 dan Anggota DKPP RI 2012–2017
BERITA TERKAIT: