Menurut Khozinudin, Dedek Prayudi menilai bahwa aksi pembelaan hukum yang dilakukannya dalam kasus ijazah Jokowi, bukanlah murni pembelaan hukum biasa.
Dedek Prayudi beranggapan ada motif ideologis HTI di balik gerakan tersebut untuk mendelegitimasi pemerintah.
Gara-garanya Khozinudin dikenal luas sebagai advokat yang juga merupakan mantan aktivis dan salah satu corong suara HTI sebelum organisasi tersebut dibubarkan Jokowi.
"Tak ada kaitan HTI dengan kasus ijazah palsu," kata Khozinudin, dikutip Sabtu 12 September 2026.
Khozinudin menegaskan bahwa advokasi yang dilakukannya karena permintaan klien, juga karena motif ingin membersihkan
legacy bangsa Indonesia dari noda hitam pernah dipimpin presiden berijazah palsu.
Ia menekankan bahwa sebenarnya tak ada yang salah dengan HTI. Dulu, saat badan hukum HTI dicabut juga bukan karena HTI bawa truk dan pentungan bambu lalu memukuli massa demonstran.
"HTI dicabut legal standingnya hanya karena konsisten
amar ma'ruf nahi mungkar dan mendakwahkan khilafah," pungkas Khozinudin.
BERITA TERKAIT: