Bantahan itu disampaikan langsung Nyumarno usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi selama enam jam.
Nyumarno diperiksa penyidik sejak pukul 13.48 WIB hingga pukul 20.08 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 12 Januari 2026.
Awalnya, Nyumarno mengaku ditanya soal peristiwa hukum yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya Bupati Ade, HM Kunang, maupun pihak swasta, Sarjan.
"Kita jawab sudah, kita tidak tahu tentang peristiwa itu," kata Nyumarno kepada wartawan.
Selain itu, kata Nyumarno, dirinya didalami soal jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi di alat kelengkapan dewan hingga di badan anggaran. Ia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan.
Saat ditanya soal dugaan aliran uang dari Bupati Bekasi, Nyumarno membantah ditanya hal tersebut.
"Woh, tidak ada sama sekali saya dimintain keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa itu tidak ada, itu tidak benar," tegas Nyumarno.
Selain itu, Nyumarno pun membantah jika disebut diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha-pengusaha lokal di Kabupaten Bekasi.
"Ini kok pertanyaannya ke situ, pemerasannya di mana?
Monggo. Tidak ada sih, tidak benar itu. Gitu-gituan saya tidak pernah. Kok pertanyaannya KPK ke perusahaan itu sih," pungkas Nyumarno.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa tim penyidik mendalami Nyumarno soal aliran uang.
"Termasuk kepada saksi saudara NYO (Nyumarno) selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud," kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 12 Januari 2026.
Nyumarno diketahui mangkir dari panggilan pertama pada Kamis 8 Januari 2026. Nyumarno beralan tidak menerima surat panggilan dari tim penyidik.
BERITA TERKAIT: