Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Senin, 26 Januari 2026, tim penyidik memanggil Nyumarno yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, serta Beni Saputra selaku mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang, 26 Januari 2026.
Budi menjelaskan, Beni Saputra telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 09.36 WIB. Sementara itu, hingga pukul 12.15 WIB, Nyumarno belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain Nyumarno dan Beni Saputra, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dede Mulyadi dari unsur swasta dan Abeng Arif selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukadami. Keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Nyumarno dan Beni Saputra telah diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan aliran uang dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Nyumarno sendiri diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta,
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK mengungkapkan bahwa setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.
Total nilai ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total dana yang diterima Ade diduga mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: