Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Nyumarno yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin kemarin, 26 Januari 2026.
"Untuk Nyumarno, ada perubahan jadwal, tidak jadi dilakukan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa siang, 27 Januari 2026.
Namun demikian, Budi tidak menjelaskan alasan perubahan jadwal. Ia juga tidak merinci kapan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"Jadwal barunya nanti diinfokan ya," pungkas Budi.
KPK pada Senin 12 Januari 2026, memeriksa Nyumarno dan mencecarnya soal dugaan aliran uang dari para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di dalam perkara ini. Nyumarno disebut menerima uang Rp600 juta dari tersangka Sarjan.
Sarjan, selaku pihak swasta, bersama-sama dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, Bupati Bekasi Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi, tak lama setelah ia terpilih sebagai Bupati. Dari hasil komunikasi itu, Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.
Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: