KPK Masih Dalami Aliran Uang Suap Nyumarno, Termasuk ke PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Januari 2026, 18:51 WIB
KPK Masih Dalami Aliran Uang Suap Nyumarno, Termasuk ke PDIP
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menelusuri dugaan aliran uang dari Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saat ini tim penyidik masih mendalami soal penerimaan uang Rp600 juta oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Saat ini yang masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh Nyumarno dalam konstruksi dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini. Kita belum menelusuri lebih lanjut terkait dengan aliran-aliran berikutnya dari Nyumarno ini untuk siapa lagi. Jadi ini masih di layer satu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari 2026.

Sebelumnya, Budi mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap Nyumarno yang sudah berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026. Nyumarno didalami soal adanya dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno dari tersangka Sarjan.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 13 Januari 2026.

Budi memastikan, tim penyidik akan terus mendalami maksud dari pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, Nyumarno membantah dicecar tim penyidik soal aliran uang.

"Woh, tidak ada sama sekali saya dimintain keterangan aliran uang dari, misalnya pak Bupati atau apa itu tidak ada, itu tidak benar," kata Nyumarno kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 12 Januari 2026.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA