Jaksa Agung Rotasi Lima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 19 November 2025, 20:40 WIB
Jaksa Agung Rotasi Lima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: RMOL)
rmol news logo Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan. Total ada 12 jaksa yang dimutasi, lima di antaranya mengisi jabatan wakil kepala kejaksaan tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 tanggal 18 November 2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksan Republik Indonesia. 

"Hari Wibowo jabatan lama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur jabatan baru Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung," bunyi keputusan Jaksa Agung yang diterima RMOL.

Berikutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Saiful Bahri Siregar diangkat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dwi Agus Arfianto diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali I Putu Gede Astawa diangkat sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Kemudian Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sunarwan diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Irene Putrie diangkat sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

"Diah Yuliastuti jabatan lama Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung jabatan baru Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," demikian bunyi dari keputusan Jaksa Agung.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA