Sopir hingga Guru Dipanggil KPK terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 01 Oktober 2025, 13:31 WIB
Sopir hingga Guru Dipanggil KPK terkait Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Sopir hingga guru mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 1 Oktober 2025, tim penyidik memanggil enam orang saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 1 Oktober 2025.

Keenam saksi yang dipanggil, yakni perwakilan dari BI Cirebon yang tidak disebutkan namanya, Fitriyah selaku mengurus rumah tangga, Asep Maman Suherman selaku guru, Sunandi selaku sopir, Tjoeng Indryani Kusuma Lestari selaku Notaris dan PPAT, dan Ade Budiman selaku wiraswasta.
 
KPK secara resmi mengumumkan identitas dua orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis 7 Agustus 2025. Kedua tersangka dimaksud, yakni Heri Gunawan alias Hergun selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Dalam perkaranya, Hergun menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA