Agus Sahat Sampe Tua, Kajati Kalteng yang Kawal Dakwaan Mario Dandy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 04 Juli 2025, 22:26 WIB
Agus Sahat Sampe Tua, Kajati Kalteng yang Kawal Dakwaan Mario Dandy
Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol (memegang kertas). Foto (Adrial/detkcom).
rmol news logo Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah. 

Dia dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung).

Agus Sahat menempati posisi baru sebagai orang nomor satu di Kejati Kalteng berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Agung.

Dalam keputusan tersebut Agus Sahat salah satu dari 11 jaksa yang diangkat sebagai Kajati yang baru.

Catatan redaksi, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol merupakan jaksa yang mengawal dakwaan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Saat kasus itu bergulir Agus menjabat Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta.

Dan atas dakwaan tersebut, Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Posisi strategis di Kejaksaan sempat ditempati Agus Sahat mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wakil Kejati Nusa Tenggara Timur, Wakajati Sumatera Barat, dan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA