Ketiga emiten yang sahamnya masuk dalam pantauan bursa meliputi PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE), PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR), serta PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS).
Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis 1 Oktober 2026, Pjs Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Endra Febri Styawan, menegaskan bahwa status UMA ini tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran aturan di pasar modal.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut maka perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut," ungkap Endra, dikutip redaksi, Jumat 2 Oktober 2026.
Berdasarkan pantauan perdagangan hingga pukul 09.39 WIB, pergerakan harga dari ketiga saham berstatus UMA tersebut tampak bervariasi:
HOPE masih melanjutkan tren penguatan sebesar 10,81 persen atau 32 poin ke level Rp328. UVCR bergerak melemah 1,52 persen atau 4 poin ke posisi Rp260.
AIMS mengalami koreksi 0,71 persen atau 5 poin menjadi Rp700.
Sehubungan dengan kondisi ini, pihak bursa mengimbau para investor agar senantiasa mencermati jawaban emiten atas konfirmasi bursa, memperhatikan kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, meninjau kembali rencana corporate action yang belum disetujui RUPS, serta mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.
BERITA TERKAIT: