Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk, M. Teguh Pamuji (MTP), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp401 miliar.
Adapun M. Teguh Pamuji diangkat sebagai Komisaris AMMAN pada tahun 2021.
Vice President Corporate Communications AMMAN, Kartika Octaviana menyampaikan bahwa Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta akan terus memantau perkembangan yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, Bapak M. Teguh Pamuji untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan,” ujar Kartika dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Oktober 2026.
Perseroan selanjutnya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait kedudukan Teguh Pamuji sebagai anggota Dewan Komisaris.
Termasuk mempertimbangkan pembahasan mengenai hal tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Sebagai perusahaan terbuka, dikatakan Kartika, AMMAN senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
"Perseroan akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan," demikian Kartika.
BERITA TERKAIT: